SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 Wib
Asik nunggu pemasang nomor disalah sebuah Warnet, SPL alias G (37) yang bekerja sebagai sopir warga jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan sibolga Utara, kota Sibolga diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga. Kamis (13/9) sekitar jam 21.30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Selasa (18/9) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Sat Reskrim Polres Sibolga dapat informasi bahwa ada masyarakat di jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare melakukan perjudian KIM pada sebuah warnet
“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga melakukan lidik dan pendalaman, target diketahui berada pada sebuah warung internet. Kemudian tersangka diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang sebanyak Rp 100.000,” ucap Sormin
Lanjutnya, tersangka ditangkap saat duduk – duduk pada sebuah warung internet menunggu pemasang nomor. Tersangka sebagai penulis dan nomor pasangan serta uang disetor pada (identitas telah dikantongi), pekerjaan tersebut dilakukan tersangka sudah berjalan 3 bulan dengan imbalan 10 % dengan dalih untuk menambah penghasilan dan omzet kisaran Rp 300.000 s/d Rp 500.000.
“Pemasang dalam hal ini ada yang menulis pada secarik kertas dan ada melalui SMS dan uang pasangan diminta tersangka keesokan harinya, untuk menyetor uang pasangan dalam hal ini tersangka yang mendahulukan,” ujarnya
Sambungnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn.“Barang bukti uang tunai sebanyak Rp 100.000, 1 unit hp merk LG warna hitam,” pungkasnya. (nt)






