SIBOLGA NEWS – JAM 19.30 WIB
Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan IPH alias US (37) bekerja sebagai Nelayan yang tinggal di Jalan SM Raja, Gg Kenangan Sibolga, IPH alias US diamankan dilokasi parkiran salah satu hotel Kecamatan Sibuluan Nauli, Kabupaten Tapteng. Selasa (2/10)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/10) menjelaskan Sat Narkoba Polres Sibolga dapat info, bahwa ada seorang laki – laki di jalan SM Raja Sibolga memiliki Narkoba. Mendapat info tersebut dilakukan lidik dan pendalaman info tsb.
“Setelah dilakukan lidik dan pendalaman petugas dapat info bahwa target naik Roda Dua menuju arah Pandan, sehingga petugas melakukan pembuntutan serta target menuju salah satu hotel arah pembangkit tenaga listrik. Ketika target berada dilokasi parkiran dihotel tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan alat hisap/bong dan petugas menanyakan keberadaan sabu sabu dan kemudian target memperlihatkan 1 buah tabung logam persegi terbalut lakban dan setelah dibuka berisikan 20 bungkus kecil sabu sabu, 1 buah pipa kaca dan jarum suntik,” kata Sormin
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 2 bungkus sedang sabu – sabu terbalut plastik hitam yg dibungkus dalam plastik bening dan 1 bungkus terbalut kertas warna putih yang dibungkus dalam plastik bening, 3 buah pipet berbentuk sendok, 1 buah timbangan warna hitam silver, 1 buah kotak logam berbentuk persegi panjang berisikan potongan kecil es mambo, 1buah pipet berbentuk dot, 1 buah gunting, 1 buah HP, 30 buah plastik es mambo dan uang Rp 139.000 dan setelah urine tsk ditest + mengandung Amphetamine.
“Tersangka belum pernah dihukum dan telah kawin anak 3 dan setelah bercerai tinggal bersama orangtua di jalan SM Raja Sibolga. Sabu – sabu dibeli tersangka dibukit Aido dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 3 bungkus sedang dengan harga Rp 7. 500.000 dan kemudian tersangka mempaketi menjadi bungkusan kecil. Sabu – sabu sebahagian telah dijual dengan harga Rp 100 000 s/d Rp 150.000,” ucapnya seraya menambahkan uang hasil penjualan sabu – sabu telah digunakan untuk kebutuhan hidup, pekerjaan ini dilakukan tersangka sudah berjalan 1 tahun
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI no 35/2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Barang bukti 1 buah tabung logam berbentuk persegi panjang terbalut lakban, Sabu – sabu sebanyak 3 bungkus sedang dan 20 bungkus kecil setelah ditimbang beratnya 15,23 gram. 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum suntik, 3 buah pipet berbentuk sendok, 1 buah timbangan warna hitam silver, 1 buah kotak logam berbentuk persegi panjang berisikan potongan kecil es mambo. 1 buah pipet berbentuk dot, 1 buah gunting, 1 buah HP, 30 buah plastik es mambo, Uang sebanyak Rp 139.000 dan 1 unit R2 tanpa nopol. (hs)






