SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Mencuri handycam milik PT Ansuransi Inhealth Indonesia yang ada di jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dua pemuda berinisial AS alias A (21) dan rekannya I alias R (23) ditangkap Sat Reskirm Polres Sibolga. Jum’at (26/4) sekira jam 12.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5) menerangkan bahwa Asmiah Suridah Siregar (36) Karyawan Swasta datang melapor ke Polres Sibolga, dimana kantor PT Ansuransi Inhealth Indonesia telah dibongkar dengan cara merusak gembok
“Setelah dichek diketahui telah hilang 1 unit handycam warna hitam silver yang sebelumnya diletakkan didalam lemari feling kabinet, sehingga dirugikan sekitar Rp. 4. 290.000,” katanya seraya menambahkan setelah menerima laporan tersebut diperintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik serta olah TKP
Selanjutnya, diamankan seorang laki – laki ketika berada diwarnet jalan Santeong Sibolga, setelah dilakukan interogasi kemudian diamankan lagi seorang laki – laki ketika duduk – duduk di terminal Sibolga. Tersangka AS alias A bekerja sebagai Nelayan yang tinggal di jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan rekannya I alias R bekerja sebagai Wiraswasta yang tinggal di jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.
“Tersangka AS alias A telah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus mencuri sedangkan tersangka I alias R belum pernah dihukum dan kedua tersangka belum berumahtangga,” jelas Sormin
Dijelaskannya, AS alias A ditangkap ketika duduk – duduk diteminal Sibolga sedangkan I alias R ditangkap di warnet jalan Santeong Sibolga. Pencurian dilakukan tersangka AS alias A dengan seorang diri dengan mengambil 1 unit handycam warna hitam silver dari dalam lemari kantor Mandiri Inheath Sibolga.
“Tersangka masuk kedalam ruangan dengan cara merusak gembok dengan menggunakan obeng, kemudian masuk mengambil handycam dari lemari filing kabinet dan selanjutnya tersangka keluar dan menutup pintu dan kemudian menuju pekuburan di Santeong kemudian handycam dibungkus plastik hitam dan menyembunyikan dekat kuburan dengan menutup menggunakan dedaunan,” ucapnya seraya menambahkan obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak gembok ditemukan tersangka dari Betor yang parkir di Terminal Sibolga.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan tersangka AS alias A diduga melapas 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana dan tersangka I alias R diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3,5 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti 1 unit handycam warna hitam silver, 1 buah kotak handycam merk Sony DCR-SX65E dan 1 buah gembok warna silver. (riz)






