Megawati Pecat 4 Anggota Fraksi PDIP di DPRD Tapteng 

Politik122 Dilihat

TAPTENG NEWS – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto pecat 4 anggota DPRD Tapteng Fraksi PDI Perjuangan dari keanggotaan partai lewat SK DPP PDIP yang diteken tanggal 13 November 2024.

Keempat anggota DPRD tersebut, Arimitara Halawa, Weski Omega Simanungkalit, Camellia Neneng Susanty Sinurat SKom dan Sihol Marudut Siregar.

Pemecatan Arimitara Halawa sebagaimana surat keputusan DPP PDIP Nomor: 1640 /KPTS/DPP/XI/2024; Weski Omega Simanungkalit, Nomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024; Camelia Neneng Susanty Sinurat, S.Kom, Nomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024; dan Sihol Marudut Siregar, Nomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, masing-masing nama tersebut diberi sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP.

Mereka yang dipecat juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

Terdapat juga penjelasan bahwa keempat nama yang juga anggota DPRD Tapteng tersebut dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada Pilkada 2024.

Mereka tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP, malah mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain.

PDIP menilai itu adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Kemudian pemecatan terhadap keempat nama tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra partai.

Maka setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.

Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.

Dijelaskan setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.

Jadi apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.(Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *