JPU Hadirkan 3 Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS

Daerah, Tapanuli Tengah1710 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan kembali tiga orang saksi dalam sidang lanjutan RBS diantaranya Sukran Jamilan Tanjung, Yesi Mayasari dan satu orang petugas Lapas Klas II A Sibolga.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan atas laporan Heppy Rosnani Sinaga yang menjerat RBS yang kini mendekam di Lapas Sibolga.

Dalam keterangannya, Yesi mengakui staf administrasi pada tahun 2013 hingga 2015 menyatakan dalam kesaksiannya, pernah mengirimkan uang sebesar Rp. 3 juta lebih ke rekening Farida Hutagalung, dalam pengakuannya diperintahkan oleh RBS saat masih menjabat sebagai Bupati Tapteng.

“Saya dulu staf Administrasi semasa terdakwa mejadi Bupati. Saat itu saya pernah disuruh terdakwa mengirimkan uang ke Rekening Farida Hutagalung, tapi saya tidak tau uang itu untuk apa,” jelasnya

Selain itu, Yesi juga menyatakan tidak kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga dan Farida Hutagalung, namun mengakui pernah melihat Efendi Marpaung sebayak 2 kali.

Sementara pengakuan dari Petugas Lapas dalam keterangannya menyatakan, pertemuan SJT dengan Heppy Rosnani tidak mengetahui bertujuan untuk apa, dirinya (petugas,red) menyatakan hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menjaga pertemuan Sukran dan Heppy didalam ruangan.

“Saat itu saya diperintahkan oleh atasan untuk menjaga Pak Sukran dan Heppy, saya tidak tau tujuan mereka bertemu. Tapi sepengetahuan saya, pada pertemuan itu mereka seolah-olah baru kenal dan terlihat biasa saja,” katanya

“Yang saya tau mereka hanya berbincang-bincang terkait masalah pak Bonaran dan Heppy, saya juga tidak tau jelas apa yang mereka ceritakan,” sambungnya.

Sementara itu, Sukran Jamilan Tanjung yang juga dihadirkan JPU pada persidangan RBS berdasarkan pengakuan Heppy Rosnani pada persidangan sebelumnya yang mengaku didatangi Sukran untuk mencabut laporan yang menjerat RBS.

Sukran menyatakan, sebelum pertemuannya dengan Heppy Rosnani Sinaga mengaku ditemui seseorang yang mengaku adik Heppy Rosnani saat dirinya (Sukran, red) sedang menunggu keluarganya yang datang berkunjung menemuinya di Lapas, menceritakan keluh kesah mereka atas kasus yang sedang dijalani Heppy di lapas kelas II A Sibolga.

“Waktu itu aku sedang menunggu kakak saya dari Jakarta di ruang tunggu, tiba – tiba datang orang mengaku marga Sinaga dan katanya dia adik si Heppy Rosnani. Dia bilang mereka sudah capek dengan janji – janji Bupati. Katanya Bupati berjanji akan menguruskan kakaknya di MK, dan tidak akan di tahan di Lapas, bahkan mereka katanya akan mencabut laporan yang mengadukan Bonaran, itulah yang membuat saya ingin mengetanui kebenaran yang dikatakan orang yang mengaku adik si Heppy.

Sukran menerangkan, pertemuannya denga Heppy merupakan inisiatif dirinya secara pribadi untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan Sinaga. Namun pernyataan yang dia dengar dari orang yang mengaku adik Heppy tidak sesui dengan hasil keterangan Heppy Rosnani Sinaga.

“Waktu itu saya dibilang kawan udah kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga, saya bilang belum, itu dia kata kawan saya ini. Saat itu ada di dalam ruang tunggu maen anak-anak sama keluarganya itu kalau gak salah, saat itu juga ada yang datang mengaku adik Heppy Rosnani Sinaga,” jelasnya

Masih Sukran menjelaskan, adik Heppy itu menceritakan janji – janji bupati sama mereka selama ini. Itu yang membuat saya mencoba menjumpai Heppy Rosnani, apa betul kata adiknya itu kalau mereka mau mencabut laporan. Tapi nyatanya berbeda, saya pun gak bilang kalau pertemuan kita ini sebagai sillaturahmi, karena saya gak bisa masuk jauh lebih dalam,” kata Sukran.

Namun saat JPU mempertanyakan, apakah Sukran benar meminta Heppy Rosnani Sinaga untuk mencabut laporannya, Sukran menyatakan itu “tidak benar”. Saat itu juga JPU menyatakan Sukran harus segera di sergap karena memberikan keterangan Palsu.

“Ini harus di sergap karena memberikan keterangan palsu,” ucap Syakrul Efendi Harahap selaku JPU

Sementara diluar pengadilan, Raja Bonaran Situmeang menyatakan saat dikonfirmasi wartawan, apa yang diterangkan Yesi Mayasari tersebut tidak benar.

“Apa yang disampailan saudara saksi Yesi Mayasari tadi itu tidak benar, dan ini nanti akan kita laporkan karena memberikan keterangan palsu. Kita masih yakin kepada Polisi, apa lagi kepada bapak Kapolri Tito Karnavian. Kita yakin Polisi akan menanggapi laporan kita, yakini aja sama Polisi,” ungkap Bonaran. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *