SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Sebanyak 27 bungkus kecil Narkotika jenis Ganja yang siap jual diamankan Satnarkoba Polres Sibolga dari salah seorang pria paruh baya berinisial PS alias S (51) warga jalan Jebeleum, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Minggu (21/10)
Informasi yang dihimpun, pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap dari dalam sebuah Pondok/gubuk di Jalan IL. Nomensen Ujung (Sibolga Julu), Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari hasil penggeladahan terhadap pria paruh baya tersebut berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik assoy warna hitam berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil ganja terbungkus kertas warna coklat ditimbang dengan Bruto 50 (lima puluh) Gram, 1 buah mancis gas, Uang tunai sebesar Rp.14.000, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor merek honda revo warna hitam dengan nomor Polisi BB 2985 NM, plastik assoy warna orange berisikan 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah hecter dan 1 (satu) kotak anak hecter
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PS alias S berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga
Terpisah Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin ketika dikonfirmasi lewat via selulernya, Senin (22/10) terkait penangkapan tersebut membenarkan dan sekarang sedang dalam proses
“Benar telah ditangkap seorang pria yang mengusai Narkoba jenis Ganja, dan kini sedang dalam proses,” ucapnya singkat. (nt)






