Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Meringkus Pelaku Transaksi Sabu

Batam News – Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram. Barang bukti sabu itu disita dari tangan tersangka yang melakukan transaksi, yakni SW dan EI alias N, sekira jam 20.30 wib. Senin, (14/01/2019) .

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dan barang bukti bermula pada Jumat, 11 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WIB, personel Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepri berpatroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

“Di saat bersamaan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun. Lalu sekitar pukul 20.45 WIB, dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun,” ucapnya

Sambungnya, saat personel melakukan pengecekan, didapati dua orang, yakni SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam. 

“Saat disita dan diperiksa oleh petugas, yang disaksikan masyarakat dan Ketua RT setempat Bapak Rozali, bungkusan plastik berwarna hitam itu berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Lanjutnya, sabu seberat 1.000 gram atau setara 1 kilogram (kg). Selanjutnya, kata Erlangga, pelaku berikut barang bukti diamankan unit markas Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tambahnya, adapun barang bukti yang disita yakni, satu bungkus plastik hitam diduga sabu dan unit handphone. 

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed