SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB
TS alias BJ (54) bekerja sebagai penarik becak warga Jalan Sibolga – Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara. Kota Sibolga diciduk Polisi dari sebuah warung, dan disita barang berupa 1 unit HP berisi nomor pasangan dan uang sebesar Rp. 210.000. Selasa (24/1) sekitar jam 21.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1) menerangkan Sat Reskrim Polres Sibolga dapat info bahwa ada perjudian di jalan Sibolga – Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, kota Sibolga.
“Menerima info tersebut langsung dilakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut, dan berhasil diamankan seorang laki – laki dari sebuah warung dan disita barang berupa 1 unit HP berisi no pasangan dan uang Rp 210.000,” kata Sormin seraya menambahkan tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus judi dan dihukum selama 1 bulan dan telah berumahtangga.
Lanjutnya, perjudian yang dilakukan adalah KIM dan tersangka sebagai penulis. Angka pasangan diteruskan tersangka melalui HP (identitas telah dikantongi) dan tersangka tidak mengetahui bandarnya.
“Tersangka memulai perjudian KIM sudah berlangsung 2 bulan dengan omzet berkisar Rp 130.000 s/d Rp 150.000 dengan imbalan sebesar 20 %, perjudian KIM dilakukan setiap hari mulai jam 19.00 Wib s/d 21.00 Wib. Perjudian dilakukan sebagai tambahan penghasilan sehari hari,” jelasnya
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman 5 thn. Barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna putih dan Uang sebanyak Rp 210.000,” tambahnya. (dp)






