SIMALUNGUN NEWS – JAM 16.00 WIB
Ramli bagian umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun membenarkan telah menerima dan akan memproses surat laporan Institute Law And Justice (ILAJ) terkait dugaan pungli pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) yang dilayangkan, Kamis (21/3/19) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun.
“Suratnya tadi sudah kami terima,dan nantinya akan diproses,” ujarnya menjawab kru koran Siantar News 24Jam
Sebelum nya Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite didampingi Alfredo Pance Saragih sekretaris ILAJ, jam 12.30 Wib mendatangi Kantor Kejaksaan untuk melaporkan 9 Kepala Dinas dan 2 Camat Kabupaten Simalungun.
“Kita hari ini benar menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, atas dugaan pungutan liar/pungli terkait pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) yang kita duga pengadaanya disetiap kantor dinas dan Camat di Kabupaten Simalungun,” Terang Fawer Full Fander Sihite melalui Whatsapp.
Pun Juga Ramli mengatakan nantinya melakukan pengembangan terhadap surat tersebut sehingga dapat menujukan penanganan terhadap pihak yang berwenang.
“Dan nantinya akan melakukan pengembangan terhadap surat laporan itu,sehingga kita tau siapa yang akan menangani kasus tersebut, apakah Kasi Intel atau ke yang lainya,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan Surat ILAJ Nomor: 017/ILAJ-B/III/ 2019 Prihal: Pengaduan Dugaan Pungutan Liar Pengadaan fingerprint di Kantor dinas dan kantor Camat Kabupaten Simalungun telah resmi diterima oleh Bapak Ramli pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Didalam surat tersebut ada 9 Kepala Dinas/Badan dan 2 Camat yang kami laporkan yaitu Infokom, BKD, Pariwisata, Bappeda, BPBD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori, Badan KB, Dinas Pertanian, Camat Siantar dan Camat Perdagangan,” jelas Fawer.
Adapun ketua ILAJ menyampaikan didalam surat diuliskan dugaan pengadaan fingerprint tersebut dilakukan kutipan dari ASN disetiap dinas dan Kantor Camat tersebut dengan sebesar Rp. 100.000/Orang.
“Kutipan yang seperti ini sudah pasti ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada, dikarenakan seharusnya pengadaan tersebut ditampung dalam APBD atau P-APBD,” tegas nya.
Selain itu ILAJ sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius menanggapi surat tersebut guna memberikan efek jera kepada pihak yang bersangkutan.
“Dikarenakan praktek pungli ini melanggar undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,kami berharap pihak kejaksaan serius menanggapi surat tersebut,” pungkasnya. (Ndah)












