Jhon Purba Penyabu Diancam 7 Tahun

Daerah, Sumut1487 Dilihat

SIMALUNGUN NEWS – JAM 17.00 WIB

Terdakwa Jhon Erpadan Purba, warga Kecamatan Silimakuta, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Ancaman hukuman itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indri Wirdya dalam persidangan, di PN Simalungun, Kamis (21/3).

Jaksa, mempersalahkan terdakwa  dengan pasal 112 (1) UU RI no 35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan sepaket sabu.

Terdakwa, ditangkap anggota Polsek Saribu Dolok, Binsar Manik, Sumanto Sipayung dan Rey F.Ginting, pada  Kamis, 13 September 2019, pukul 22.00 WIB, lalu.

Petugas yang telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukumnya langsung melakukan penyelidikan.

Dari sebuah gubuk yang dekat dengan Pekan Saribu Dolok melihat terdakwa dan temannya, Bajing Sinaga sedang menghisap sabu.

Tapi melihat kedatangan petugas, Bajing Sinaga berhasil melarikan diri. Hingga polisi hanya membawa terdakwa Jhon, bersama barang bukti sisa sabu didalam kaca pirex yang sudah dibakar, pipet, mancis dan bong ke Polres Simalungun.

Barang bukti itu diakui terdakwa milik Bajing Sinaga yang awalnya mengajak terdakwa menghisap sabu bersama. Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa mohon kepada majelis hakim, pimpinan Roziyanti agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Daya mohon agar hukuman saya diringankan yang mulia, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”kata terdakwa.

Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, persidangan dibantu panitera, A Manurung, ditunda sepekan. (Ht/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *