Curi Komputer Usaha Salon, Govinda Ditangkap

Daerah, Sumut1340 Dilihat

SIANTAR NEWS – JAM 14.00 WIB

Pemuda yang satu ini memang namanya Govinda alias Gobin.Namun dia bukan artis pemeran film Boliwood India. Dia justru pelaku kejahatan yang ditangkap personil Polsek Siantar Barat dibantu personil Polres Siantar, Kamis (21/3) kemarin.

Ingin tahu permasalahannya.Lajang berusia 25 tahun tinggal di Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat ini, ditangkap lantaran mencuri satu unit komputer.

Barang bukti satu unit komputer hasil curian, diembatnya dari lokasi usaha salon Ayu di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/3) kemarin.

Alhasil Govinda pun terpaksa menginap dalam sel penjara Polres Siantar, atas laporan pengaduan pemilik salon Ayu. Sedangkan perbuatan Govinda dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHP Tindak pidana pencurian.

Saat hendak dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Siantar, Jumat (22/3) sekira jam 14.00 wib siang, Govinda mengakui ditangkap mencuri komputer.

“Cuma satu unit komputer yang diembat dari lokasi salon Ayu bang.Aku sendirian yang masuk ke dalam lokasi salon,” tukas Govinda sambil menundukkan kepalanya.

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom SH menambahkan, berkas pelaku Govinda sedang dilengkapi untuk diajukan kepada jaksa.

“Dia ditangkap atas laporan pemilik salon.Sudah dilakukan penahanan, dan berkas perkaranya sedang dilengkapi,” sambung Iptu Resbon. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *