Segera Disidang, Kejati Limpahkan Berkas 4 Anggota DPRD Tapteng

Daerah, Hukum, Sumut813 Dilihat

MEDAN NEWS – JAM  16:31 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah melimpahkan berkas 4 anggota DPRD Tapteng terkait kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3/2019).

Keempat tersangka yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao dan tiga anggota Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan.

Tampak dua jaksa perempuan dari Kejati Sumut Ria Tambunan dan Nurul Nasution membawa berkas keempat anggota DPRD Tapteng yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.

Kedua jaksa membawa berkas perkara dengan buku cukup tebal.

Jaksa Ria Tambunan, menyebutkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Sibolga.

“Benar hari ini kita telah limpahkan berkas 4 anggota DPRD Tapteng. Untuk Ketua Tim JPU nanti dipimpin oleh Pak Jahoras Ritonga dengan rekan Kipli, Oktresia dan kami berdua seluruhnya adalah jaksa tipikor. Jadi nantinya juga ada jaksa dari Kejari Sibolga,” terangnya kepada Tribun.

JPU Ria menyebutkan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Jadi nantinya setelah ini biasanya dua minggu akan disidangkan setelah dilimpahkan ini. Ya kita harapkan supaya lebih cepat,” tambahnya.

Sementara, Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa hari ini pihaknya belum bisa menetapkan majelis hari ini sebab seluruh pihaknya sedang menerima Ketua Mahkamah Agung.

“Kalau baru dilimpahkan berarti hari ini bisa ditetapkan majelisnya karena ada kaitannya. Tapi karena hakim pun lagi kumpul semuanya di Four Points dalam rangka pembinaan seluruh hakim oleh Ketua MA. Juga hari ini Pak Ketua (PN Medan) tidak bisa menetapkan karena lagi disana juga,” tegasnya.

Ia berjanji pada 25 Maret 2019 mendatang akan memberikan informasi terkait digelarnya jadwal sidang dan tim majelis hakim.

“Jadi begini kalau berkas sudah masuk, segera diregistrasi dan sebagainya mudah-mudahan hari Senin sudah bisa diinfokan. Disitu akan lengkap majelis, bersama dengan penjadwalan sidang nanti akan saya infokan,” pungkasnya.

Para Anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017.

Keempatnya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350 dengan cara menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (Int/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *