Logistik Telah Tiba Terbungkus Rapi, Pakai KTP-El Boleh Nyoblos

Siantar644 Dilihat

Logistik Pemilu 17 April 2019 yakni surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), telah tiba di Kota Siantar dengan terbungkus rapi, Selasa (26/3/19) sekira jam 21.00 wib malam lalu.

SIANTAR NEWS – JAM 21.00 WIB

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, Rabu (27/3) menyampaikan, surat suara tersebut terbungkus dalam kardus dan tersimpan rapi di satu ruangan logistik KPU yang terkunci. Sedangkan untuk pelipatan dan menyortir, akan berlangsung di Gedung Dharma Wanita.

“Kita mulai menyortir dan melipat surat suara besok, Kamis (28/3/2019). Petugas sortir dan pelipatan mencakup dari PPK dan dibantu staff KPU,” ungkapnya.

Surat suara yang tiba di KPU Siantar, kata Nurbaiyah, untuk surat suara Capres Cawapres, bewarna abu-abu, ada sebanyak 182.681 surat suara, yang terbungkus dalam 92 kardus.

Diterangkannya, surat suara DPD yang bewarna merah, jumlahnya sama dan terbungkus dalam 366 kardus.

“Untuk pengerjaan melipat surat suara, kita upayakan pengerjaannya satu minggu siap,” ujarnya di gedung KPU Siantar, Jalan Porsea Siantar.

Wanita yang saban harinya memakai kerudung tersebut kembali menyampaikan, untuk logistik persiapan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, lengkap, dan aman.

“Seluruh logistik keperluan pemilihan akan diedarkan pada 16 April 2019,” ucapnya seraya mengatakan, untuk kotak suara yang rusak akan diganti dan tak akan lama lagi akan tiba.

“Karena nanti dikirim kepada seluruh KPU yang mengajukan kotak suara yang rusak,” ujarnya.

Pemilih Tidak Masuk DPT, Boleh Nyoblos Pakai KTP-El

Komisioner KPU Siantar divisi Partisipasi Masyarakat, SDM, dan Sosialisasi, Nurbaiyah Siregar, mengatakan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih menggunakan KTP Elektronik. Pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Nurbaiyah menjelaskan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, tetapi punya hak untuk memilih, dibuktikan dengan KTP elektronik.

Lanjut Komisioner KPU Siantar ini, pemilih yang masuk dalam DPK tersebut dapat memilih sesuai dengan alamat atau domisili yang tercatat di KTP Elektronik.

“Kalau domisilinya di Siantar misalnya, dilihat lagi di Kota Siantar di kelurahan mana atau kecamatan mana? Bisa jadi kan ada orang yang punya KTP di Sitalasari tinggalnya di Siantar Barat,” katanya.

Jadi, kata Nurbaiyah, pemilih yang masuk DPK hanya memilih di TPS yang terdekat, sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Elektronik.

Dengan membawa KTP Elektronik tersebut, sambung Nurbaiyah, pemilih boleh mendatangi TPS yang alamatnya sesuai KTP-nya, untuk mencoblos di TPS dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 wib.

“Pemilih ber-KTP Siantar Barat tidak boleh memilih di Kecamatan Siantar Selatan. Dia harus memilih sesuai alamat yang tertera di KTP-nya,” jelasnya.

Sambung Nurbaiayah, Pemilih DPK syaratnya hanya membawa KTP elektronik untuk memilih ke TPS.

Jika pemilih membawa KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan dari Disdukcapil maupun surat keterangan lainnya, tidak boleh ikut memilih.

“Sampai saat ini regulasi yang mengatur masih KTP Elektronik. Kalau pakai surat keterangan atau KK belum ada. Tapi gak tau kalau ada regulasi yang baru nanti. Kalau saat ini masih KTP Elektronik yang boleh memilih,” tandasnya.

Ditambahkannya, dalam Pemilu 2019 ini target partisipasi pemilih oleh KPU RI sebanyak 77,5 persen. Persentase tersebut  kata Nurbaiyah, menjadi target partisipasi pemilih di Kota Siantar. (in/Rencana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *