Dua Pelaku Curanmor & Penadah Dibekuk

Daerah, Sumut1844 Dilihat

MEDAN NEWS – JAM 05.00 WIB

Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman parkir diskotik New Zone beserta dua orang penadahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut, masing-masing bernama M dan IP ,23, warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Sedangkan dua penadahnya, bernama DA ,41, warga Jalan Pintu Air IV, Medan johor serta DH ,47, warfa Jalan Tani baru II, Medan Selayang.

“Dari para pelaku disita barang bukti 1 kunci T, dan uang Rp 130 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor korban,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/3).

Putu menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku pada Minggu (17/3) sekira jam  05.00 WIB. Saat itu korban bernama Syafawani Fatin (24) warga Dusun VII, Suka Maju Indah, Sunggal yang baru keluar dari diskotik yang berada di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun tersebut tak lagi menemukan sepeda motor Honda Scoopy BK 4017 AAP miliknya yang di parkir samping diskotik.

“Korban sempat menanyakan kepada petugas parkir, namun petugas parkir tidak mengetahuinya. Sehingga korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan karena ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” jelasnya.

Dari laporan korban ini, petugas pun melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka Mekel di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, pada Selasa (26/3). Dari keterangan Mekel, diketahui bahwa aksi kejahatan itu dilakukan bersama Ilham, sehingga Ilham pun kemudian ditangkap di Jalan Karya Muda.

“Dari keterangan Ilham, diketahui bahwa sepeda motor itu dijual ke penadah bernama Darwin,” terangnya.

Selanjutnya, Putu mengatakan, Darwin pun dapat ditangkap di kediamannya di Jalan Pintu Air IV. Saat diperiksa, Darwin mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Daniel, sehingga petugas lalu meringkusnya di kawasan Jalan Jamin Ginting.

“Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka Ilham berusaha melawan untuk melarikan diri. Karenanya, dengan terpaksa, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan di kakinya,” bebernya.

Putu menambahkan, dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa sepeda motor korban dicuri oleh kedua pelaku dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya keduanya menjual kepada tersangka Darwin, yang oleh Darwin dijual ke Daniel dengan harga Rp 1,8 juta.

“Namun saat ini, posisi kasusnya, oleh tersangka Daniel kembali menjual sepeda motor korban ke tersangka R seharga Rp 2,7 juta,” pungkasnya. (mtc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *