TAPTENG NEWS – JAM 01.00 WIB
NH (35) warga Lingkungan V, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan IYS (29) warga Lingkungan III Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kamis (4/4) sekitar jam 01.00 WIB terpaksa digelandang ke Mapolsek Pandan. Dua warga Kelurahan Lubuk Tukko ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Martoni L SH, melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4) mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba.
“Selain kedua orang tersebut, juga diamankan HP (38), warga Lingkungan I Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Tapteng. HP merupakan pemilik rumah tempat kedua tersangka di tangkap dan merupakan istri dari IST, tersangka pemilik narkoba lainnya, yang berhasil meloloskan diri saat digrebek petugas,” katanya
Disebutkan, penangkapan tersangka pemilik narkoba tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi, petugas kepolisian dari Polsek Pandan langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan penggerebekan kelokasi tempat tersangka berada.
Dari hasil penggeledahan, berhasil didapatkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam dompet warna hitam berat bruto 0.08 gram, sisa bekas bakaran sabu yang terdapat di kaca, 1 buah kotak susu milk berisikan 1 buah mancis warna biru yang pada ujung nya terdapat jarum, dan 1 buah tutup botol plastik warna orange yang terdapat pipet.
“Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu dari tangan tersangka,” kata Iptu R Sipahutar
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bs)









