Residivis Narkoba Berulah Lagi Ditangkap

Daerah, Sibolga700 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 21.30 WIB

Residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian, kali ini ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Sibolga. Sabtu (6/4) jam 21.30 Wib

Residivis ini yakni RAA alias K alias KP (31) warga Jalan SM Raja, Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harinadja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4) menerangkan Sat Narkoba Polres Sibolga dapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki narkotika di jalan Murai, Gg Ampera Sibolga

“Mendapat info tersebut Kasat Narkoba AKP E. Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba IPDA P. Sihotang untuk melakukan lidik dan saat petugas melihat target yang sudah dikenal berdiri di simpang Ampera Sibolga dan saat diamankan melihat laki – laki tersebut membuang bungkusan dari tangannya dan setelah diamankan dan barang yang dibuang sebelumnya adalah sabu – sabu dan setelah target diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga urine target ditezt dan + mengandung Amphetamine,” katanya

Tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika sebanyak 3 kali, pertama tahun 2014 dan dihukum selama 10 bulan, kedua tahun 2015 dan dihukum selama 10 bulan dan ketiga tahun 2017 dan dihukum selama 1 tahun 1 bulan dan dilaksanakan di Lapas Tukka

“Sabu – sabu diperoleh dari HP alias H di desa Panakkalan, Kabupaten Tapteng seharga Rp 500.000 dan uang tersebut patungan antara tersangka dengan HP alias H dan kemudian sabu – sabu dibagi dan sebahagian dikonsumsi dikamar rumah HP alias H,” ujarnya seraya menambahkan selain beli narkotika dengan HP alias H tersangka juga pernah beli narkotika dari (identitas telah dikantongi) dan juga orang lain yang tidak diingat tersangka identitasnya.

Tersangka ditahan dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti, 1 bungkus kecil sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1 gram. 1 alat hisap/bong botol plastik tutup biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu dan Slip setoran pada salah satu Bank. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *