Terjerat Kasus TPPU, Raja Bonaran Dituntut 8 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Mei 2019 07:57 2 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 16.30 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga tuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diruang persidangan, Jaksa Syahrul Efendi Harahap menuturkan bahwa berdasarkan fakta persidangan atas keterangan para saksi – saksi dipersidangan, maka pihaknya meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Bonaran.

“Menghukum terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara 8 tahun,” ucap Jaksa Syahrul saat membacakan dakwaan, Senin (27/5).

Pada pembacaan dakwaan itu, Syahrul juga menjelaskan, dasar pertimbangan pihaknya dalam membuat tuntutan tersebut karena tidak ada yang ditemukan terhadap terdakwa hal yang meringankan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan tidak ada didapati pada terdakwa,” katanya.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, terdakwa Bonaran menyatakan akan membuat pembelaan diri dengan tertulis atas dakwaan Jaksa terhadapnya saat ditanya oleh Hakim. “Saya akan menjawab sendiri yang mulia,” ucap Bonaran kepada Hakim.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala memberikan waktu kepada terdakwa Bonaran untuk menyusun pembelaan dirinya atas dakwaan jaksa.

“Sidang dilanjutkan pada, Senin tanggal 10 bulan April 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan diri terdakwa,” kata Martua sembari mengetuk palu menutup sidang. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA