Group FSQ Ke 31 Tapteng Utusan Kecamatan Sorkam Sesalkan Peraturan Dewan Hakim Juri

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Feb 2020 17:44 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Dalam rangka pelaksanaan MTQ Ke 46 dan FSQ ke 31 Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2020 yang dipusatkan di Kota Barus, pada Selasa (25/02) menjadi efek munculnya kekecewaan bagi salah satu group Festival Seni Qasidah (FSQ) Putra utusan Kecamatan Sorkam (Tapteng).

Pasalnya dari hasil peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Hakim Juri FSQ sepertinya menimbulkan ketidak adilan dengan cara mendisc atau tidak mengikut sertakan dalam penilaian terhadap penampilan group tersebut

Yusril salah satu anggota dari group FSQ tersebut ketika ditemui News24jam.com, Jumat (28/02) mengatakan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh dewan hakim juri FSQ itu sangat mengecewakan bagi kami selaku group FSQ asal Kecamatan Sorkam

“Terus terang saja kami sangat kecewa, karena peraturan tersebut tidak adil. Memang kami akui sewaktu Tehnical Meiting (TM) di Hotel Fansuri Barus para dewan hakim menyampaikan peraturan tentang katagori peserta, Dewan hakim mengatakan silahkan kepada para peserta melaporkan manakala ada permasalahan pada katagori peserta. Ternyata laporan dari seluruh peserta tidak ada, makanya kami menilai bahwa seluruh group FSQ tidak ada yang bermasalah,” ucap Yusril

Selanjutnya kata Yusril, bermula peraturan yang menetapkan kami menjadi bermasalah adalah ketika group kami usai memberikan penampilan dihadapan penonton. Pada saat itu juga dewan hakim menyampaikan group kami di disc, dengan arti kata kami memang tampil tetapi tidak ada penilaian.

“Karena sesuai peraturan bahwa tidak diperbolehkan apabika ada group yang mencabut pemain dari luar Kabupaten Tapanuli, memang kami akui bahwa vokalis kami dicabut dari Kota Medan,” jelasnya

Tetapi kata Yusril, dari semua keputusan itu bukan hanya kami yang melanggar peraturan. Melainkan ada 3 group anggota pemainnya dari luar Tapteng yaitu Kota Sibolga yang 3 group itu adalah utusan dari Kecamatan Badiri, Kecamatan Pandan dan Kecamatan Sosor Gadong.

“Nah hal ini telah kami sampaikan kepada dewan hakim juri FSQ, tetapi penyampaian kami tersebut tidak diindahkan. Yang jadi pertanyaan buat kami apakah seperti itu dewan hakim yang jujur dan adil,” tanya Yusril

Ditempat terpisah, Dewan Hakim Juri FSQ ketika ditemui di penginapan Hotel Fansuri Barus mengatakan kami hanya anggota sedangkan Ketua Dewan Hakim sudah pulang meninggalkan Hotel. (zul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA