Ketahuan Sembunyi Diatas Plafon, 2 Pencuri Diamankan

Daerah, Sibolga427 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

AS (18) dan rekannya TM (17) ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga, keduanya ditangkap karna melakukan pencurian. Rabu (29/5)

AS tinggal dijalan Damai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Medan dan Jalan G. Subroto, Kelurahan Pondok batu, Tapteng sedangkan TM tinggal di Gg Sahabat, Kelurahan Pondok Batu, Tapteng

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Rabu (19/6) menerangkan bahwa ada warga yang melapor ketika pulang melihat barang – barang miliknya berserakan di kamar

“Saat itu anak saksi melihat 2 orang laki – laki bersembunyi diatas plafon rumah dan kemudian mengamankan serta melaporkan pada pihak yang berwajib. Setelah laporan diterima kemudian Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki – laki yang diserahkan tersebut,” katanya Sormin

Lanjutnya, percobaan pencurian dilakukan di jalan Oswald Siahan, Gg Sepakat, Kelurahan Simaremare Sibolga.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka AS dan TM, yang punya ide untuk melakukan perbuatan tersebut adalah TM. Sebab tersangka TM pernah melakukan perbuatan dirumah tersebut, namun berdamai dan tidak jadi korban melaporkannya,” ucapnya

Sambungnya, untuk melakukan perbuatan tersebut tidak ada menggunakan alat. Tersangka AS sering melakukan pencurian di Medan dan keberadaan di Sibolga adalah melarikan diri setelah melakukan pencurian.

“Tersangka TM pernah melakukan pencurian namun tidak sampai keranah hukum sebab melakukan perdamaian,” jelasnya

Tersangka AS ditahan di RTP Polres Sibolga sedangkan tersangka TM karena dibawah umur dijamini oleh keluarganya dan kedua tersangka  diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 4 dan 53 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *