SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
BH alias B (36) pekerjaan wiraswasta yang tinggal di jalan Ketapang, Gang Kerinci, Kelurahan Simaremare Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga dari dalam sebuah warung saat sedang duduk menerima nomor pasangan togel dan kim. Rabu (12/6) sekira jam 15.30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R Sormin, Rabu (26/) menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Sibolga dapat info dari masyarakat ada laki – laki melakukan perjudian togel di salah satu warung
“Menerima informasi tersebut langsung melakukan lidik, dan diamankan seorang laki – laki didalam sebuah warung saat duduk menerima pasangan,” kata Sormin
Dijelaskannya, permainan judi yang dilakukan adalah Togel yang telah dilakukan 1 bulan. Imbalan yang diterima sebesar 15% dengan omzet sekitar Rp 100.000 s/d 150.000.
“Tersangka tidak mengetahui yang menjadi bandar, akan tetapi uang pasangan dan nomor pasangan diserahkan pada oknum TNI,” sebutnya
Perjudian togel dilakukan untuk memperoleh hasil tambahan, ketika dilakukan penangkapan disita uang sebesar Rp. 155.000 dan 1 unit hp merk Strawberry warna hitam.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (riz)






