TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit (50) Warga Lingkungan I, Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, yang ditemukan tewas dalam posisi tangan terikat di dasar laut, di gelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tapanuli Tengah, Rabu (3/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Empat orang saksi dihadirkan dalam gelar rekonstruksi.
Gelar rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tapanuli Tengah di Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arpan CP SH, dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi SH dari LKBH Sumatera, keluarga korban.
Dalam rekonstruksi terungkap, aksi pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit sebagai adik kandung tersangka SS alias BS (62) dan kemanakan nya NS alias TR sepertinya sudah direncanakan. Pada Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar jam 11.00 WIB tersangka bersama warga setempat berjumlah 8 orang yang duduk di kedai mini di lingkungan I Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan.
Selanjutnya karena korban mengambil sebatang rokok warga, merasa tidak enak tersangka BS menangkap korban tapi korban sempat melakukan perlawanan hingga korban sempat terjatuh, namun BS meminta bantu kepada warga setempat untuk membantu tersangka untuk mengikatkan korban dengan tali rafia yang sebelumnya sudah dipersiapkan tersangka di warung tersebut.
“Sebenarnya niat tersangka itu berubah setelah di ikat, korban mau dibuang ke luar daerah dengan tangan dan kaki terikat,” kata Dodi.
Sebelumnya, tersangka menyetop becak yang sedang melintas dan membawa korban ke rumah orang tua nya dengan kondisi tangan dan kaki terikat dengan jarak sekitar 100 meter dari kedai mini.
Korban yang dibawa ke rumah orang tua nya masih di letak kan di posisi ruang tengah dengan posisi telungkup dan mengikatkan sisa tali ke Broti yang ada di rumah agar tidak bisa melarikan diri. Sekitar jam 12.00 WIB tersangka pergi ke tangkahan babi untuk mencari sopir yang mau membawa atau membuang korban ke arah pekan baru, setelah itu tersangka keluar dengan membeli lak ban untuk dililitkan ke mulut korban sebanyak 8 lilitan.
Sementara pada jam 20.00 WIB tersangka membawa korban dengan mobil Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi 1688 MB, dengan membawa salah seorang keponakan nya bernama Nazrin Sitompul alias Teren. Setelah korban berhasil dimasukan ke mobil, karena melihat jam sudah menunjukan sudah jam 22.10 WIB tersangka merasa kesal tidak dapat menempuh ke pulau babi sesuai dengan kesepakatan supir yang sudah di janjikan.
“Disitu niat pelaku membunuh korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban kelaut karena tersangka sempat berfikir apabila korban dibawa ke rumah kembali tentu akan menggangu tetangga sekitar, hingga niat itu timbul memaksa korban dengan cara menggelam kan korban dengan pakai dua buah batu mangga,” ungkap Dodi.
Kini tersangka dikenakan, pasal 340 Jo Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUH Pidana. Hadir dilokasi pembukaan rekonstruksi Wakapolres Tapteng, Kasat Reskrim Tapteng dan personel Polres Tapteng. (ben)






