SIBOLGA NEWS – JAM 01.00 WIB
Simpan sabu – sabu didalam kantong celana, SS alias A yang bekerja sebagai nelayan warga lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Indah Tapteng ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga. Senin (8/7) sekira jam 01.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7) menerangkan Sat Narkoba menerima info bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di jalan KH A. Dahlan Sibolga, menerima info tersebut memerintahkan personil lakukan lidik dan pendalaman
“Telah diamankan seorang laki – laki di jalan KH A. Dahlan, Gg Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga. Dari saku celana kiri ditemukan 1 bungkus sabu – sabu terbungkus plastik bening dan 1 bungkus kecil daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 unit HP serta dompet berisi uang Rp 325.000 dan setelah dibawa ke Polres Sibolga urine dites + mengandung Amphetamine dan Methampetamine,” katanya
Lanjutnya, sabu – sabu diterima dari (identitas telah dikantongi) di jalan Murai ujung Sibolga seharga Rp 200.000 dan selanjutnya sipenjual sabu – sabu memberikan 1 bungkus kecil daun ganja terbungkus kertas warna coklat.
“Tersangka mengenal penjual sabu – sabu sejak kanak – kanak dan mengetahui bahwa selain pengkonsumsi juga penjual sabu – sabu dan bahkan tersangka bersama sipenjual sabu – sabu pernah konsumsi sabu – sabu sebanyak 3 kali di jalan Murai Sibolga dan jalan KH A. Dahlan, Gg Ojolali. Sibolga.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti, 1 bungkus sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,7 gram. 1 bungkus ganja terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang berarnya 0,7 gram, 1 unit HP dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 325.000. (riz)






