BHL Ditangkap Simpan Ganja 2 Kilo Lebih

Daerah, Sibolga2318 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

AS alias AFS alias A (34) Buruh Harian Lepas yang tinggal di jalan G. Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapteng ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga. Tersangka diamankan, Senin (15/7) sekira jam 18.00 Wib, ketika mengemudikan betor di Jalan Tongkol, Kelurahan, Pancuran Gerobak. Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7) menerangkan bahwa Sat Narkoba mendapat info dari masyarakat, ada masyarakat memiliki narkotika. Sehingga dilakukan lidik serta mendalami info tersebut.

“Petugas melihat tersangka mengemudikan betor barang sesuai dari info dan setelah dihentikan, pada tas sandang yang dipakai digeledah dan melihat bungkusan daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan setelah dihitung jumlahnya 116 bks dan 2 unit HP serta uang Rp 300.000,” kata Sormin seraya menambahkan setelah tersangka diamankan dan dites urine + mengandung Marijuana

Dijelaskannya, hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa sebahagian ganja masih ada disimpan dirumah. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan diatas asbes pada kamar tidur ditemukan 2 bungkus besar daun ganja dilapis lakban yang disimpan dalam tas dan dibawah tempat tidur ditemukan 1 buah kantongan plastik berisi bungkusan daun ganja dan setelah dihitung jumlahnya 280 bungkus.

“Ganja yang ditemukan pada tersangka ketika mengemudikan betor adalah milik tersangka yang akan dijualkan pada org lain dan saat itu ditemukan sebanyak 116 bungkus kecil,” ucapnya

Lanjutnya, ganja dibeli tersangka dari (identitas telah dikantongi) disalah satu tangkahan di Pondok Batu, Tapteng sebanyak 3 kg dengan harga Rp 3.500.000 dan telah dibayar Rp 1.800.000.

“Tersangka beli ganja dari orang yang sama sudah ada 10 kali dengan kisaran 500 gram sampai 3.000 gram dan dari orang lain sudah ada 5 kali dengan kisaran  100 gram s/d 200 gram dengan kisaran Rp. 125.000 per 100 gram dan setelah dibeli tersangka mempaketi dan kemudian selain dikonsumsi sendiri juga jualkan pada orang lain dengan kisaran Rp 5.000, Rp 7.000 dan Rp 10.000/bungkus,” ujarnya

Sambungnya, keuntungan tersangka jual ganja Rp 200.000/kg dan uang keuntungan telah habis dipergunakan tersangka dan uang Rp. 300.000 yang disita merupakan hasil penjualan ganja sebanyak 30 bks.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti, 2 unit HP, 2 bal daun ganja terbalut lakban dan 496 bungkus daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 2,8 Kg. Uang sebanyak Rp 300.000 dan 1 unit betor tanpa plat. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *