Simpan ‘Siputih’ Pria Ini Ditangkap di Teras Rumahnya

Daerah, Sibolga4330 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.15 WIB

Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap ES alias K (41) dari teras rumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis Sibolga. Selasa (22/10) sekira jam 11.15 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisanya, Jumat (01/11) menjelaskan mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di jaaln Merpati

“Menerima info tersebut, langsung melakukan lidik dan pendalaman. Selanjutnya telah diamankan seorang laki – laki dari teras rumah di jalan Merpati Sibolga, setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan plastik assoy dalam keadaan digantung berisi 3 bungkus sedang sabu – sabu dibalut tissu warna putih dan dilakban dengan lakban warna putih, 1 bh timbangan digital,” katanya menambahkan setelah dibawa ke Polres Sibolga urine ditest dan + mengandung Amphetamine.

Dijelaskannya, tersangka pernah dihukum tahun 2004 dalam kasus narkoba dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Sibolga. Sabu – sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) di Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga sebanyak 3 bungkus/15 gram dan rencana sabu – sabu selain dikonsumsi juga dijualkan pada orang lain.

“Sabu – sabu dibeli dari orang yang sama sebanyak 2 kali, dimana pertama seminggu sebelum tersangka tertangkap untuk membeli sabu – sabu sebanyak 3 bungkus. Sabu – sabu yang dibeli sebanyak 3 bungkus dimana perbungkus Rp 4.500.000 dan tersangka baru bayar Rp. 4.000.000 dan pertama kali dibeli 2 bungkus atau 10 gram dengan harga Rp 900.000/gram,” jelas Sormin

Selanjutnya, tersangka jual sabu – sabu pada orang lain Rp. 950.000 s/d Rp 1.000.000/gram dan keuntungan tersangka menjual sabu – sabu dengan kisaran Rp 50.000 s/d Rp 100.000/gram. Sabu – sabu yang dibeli pertama kali sebanyak 10 gram telah habis terjual pada orang yang tidak dikenal tersangka.

“Tersangka jual sabu – sabu untuk menambah penghasilan dan uang penjualan sabu – sabu bersisa Rp. 100.000, setelah dibayar sabu – sabu sebanyak Rp 4.000.000,” ujarnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman  diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *