Nelayan Miliki Narkoba Diringkus

Daerah, Sibolga429 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang nelayan berinisial SC alias U (40) warga Bukit Patupangan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait  tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

“Tersangka SC ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa, tersangka menguasai narkoba di Jalan Mojopahit Kota Sibolga,” ucap Kapolres AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin Jumat (06/12).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Iptu Sormin, Kasat Narkoba Iptu Tudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Dan sekira pukul 06.30 WIB, tersangka SC ditangkap petugas dari lantai II salah satu ruangan di pusat penjualan ikan di Jalan Mojopahit Sibolga, Pada saku depan jaket milik tersangka SC, petugas menemukan ganja sebanyak 20 bungkus kecil dibalut kertas warna putih. Selanjutnya dari TKP, tersangka dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Sormin, barang bukti ganja itu diperoleh dari BHS alias D pada Kamis (28/11/2019) di TKP penangkapan. Tersangka, mengaku sudah mengonsumsi ganja selama 2 bulan. Tersangka ini juga sudah pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 1998 dan dihukum selama 3,5 bulan di Lapas Klas II A Sibolga.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terangnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *