TAPTENG NEWS – JAM 11.20 WIB
Salah seorang pencuri sawit ditangkap lalu dilaporkan ke Mapolsek Mandumas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (5/12).
Informasi dihimpun dari Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar, kepada Wartawan Jumat (6/12) menerangkan kejadian di Blok 76 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapteng,” kata Rensa.
Sementara tersangka berinisial JM (48), petani, warga setempat. Ia dilaporkan oleh Muhammad Nasir Siregar (40) Satpam PT.Nauli Sawit, warga Dusun V Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Tapteng.
Laporan tersebut juga diperkuat saksi Rusman Waruwu, warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas. Dan Sopian Hadi Barasa (27) penjaga tanaman, warga Dusun V Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas.
“Atas kejadian itu, kerugaian ditaksir mencapai Rp 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah),” ujarnya.
Menurut kronologisnya, saat itu pelapor bersama rekannya (saksi), melakukan patroli kontrol perkebunan, tepatnya di TKP melihat adanya buah kelapa sawit bekas terdodos, lantas menaruh curiga mereka melakukan pengintaian.
Alhasil, sekira jam 15.30 WIB mereka melihat 2 orang laki-laki masuk ke TKP yakni areal blok 76 PT.Nauli Sawit membawa pisau dodos bergagang kayu.
Yakin dengan tindakan pelaku, mereka kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial JM, bahkan tidak berkutik dan mengakui perbuatanya. Sementara temannya berhasil melarikan diri berinisial FM.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan pisau dodos yang bergagang kayu di serahkan ke Polsek Manduamas untuk penyidikan lebih lanjut. (ben)






