Dinas Perizinan Mengaku Tak Keluarkan Izin Kios di Jalan Gabu Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Terkait keberadaan kios pedagang di Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Dinas Perizinan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin usaha kepada pedagang di lokasi tersebut.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga, Rahmawati Siregar.
Pengakuan ini terungkap, saat dikonfirmasi tentang keberadaan sejumlah kios di luar Pasar Nauli, yang dikeluhkan para pedagang pasar. Karena dianggap, menjadi penyebab sepinya pembeli berkunjung ke Pusat Pasar Nauli.
“Kami gak pernah mengeluarkan izin,” kata Rahmawati, ditemui di kantornya, Kamis (23/1) siang.
Rahmawati menyebut, sebelumnya pedagang di luar pasar pernah mengajukan izin usaha, namun pengajuannya ditolak.
Dengan alasan, Dinas Perizinan hanya terbatas melayani pengurusan izin untuk modal usaha di atas 50 juta rupiah.
Semntara untuk modal usaha dibawahnya, pengurusannya ada di Pemerintah Kecamatan.
“Memang pernah mereka mengajukan izin, tapi pengajuannya ditolak. Karena, kami mengurus izin yang 50 juta ke atas,50 juta ke bawah, itu di Kecamatan,” jelasnya.
Kemudian, Rahmawati juga menjelaskan, setiap izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan, terlebih dahulu telah dilakukan uji kelayakan bersama instansi yang terkait dengan pengajuan izin, sebagai tim teknis.
“Kalau sudah dilengkapi semua persyaratannya, kami terima dan kami buat SPT ke OPD tim teknis. Nanti tim teknis dan kami turun ke lapangan, layak gak dikasih rekomendasi,” imbuhnya. (riz)
Tidak ada komentar