Tersangka RA saat diamankan polisi di Mapolres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB
RA (32) salah seorang warga Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, berhasil ditangkap polisi lantaran ketahuan melakukan pencurian uang dengan cara pembobolan diwarung salah seorang ibu rumah tangga, Deslinawati Harahap (50), ke Polres Sibolga, Kamis (23/1).
Merasa kehilangan dan keberatan uang dari stoples hasil penjualan di kedai miliknya Deslinawati langsung melaporkan kepada Polres Sibolga.
Kepada Polisi, Deslinawati mengatakan kejadiannya mengetahui uang dalam stoples itu berkurang (hilang sebagian), korban menelepon anaknya untuk menanyakan hal itu. Namun anaknya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saat itu, korban melihat ada pecahan asbes di atas karton jualannya, serta bekas lubang yang sudah ditempel. Korban pun curiga, bahwa uangnya telah dicuri orang,” ujar kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.
Ia menjelaskan usai menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D. Harahap langsung memerintahkan unit luar untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan akhirnya menangkap tersangka RA dari rumahnya.
“Tersangka RA mengakui perbuatannya. Uang Rp 6 juta yang dicuri tersangka digunakan untuk membiayai persalinan istrinya, beli popok bayi, susu untuk istrinya dan juga digunakan membeli sabu dan biaya hidup,” katanya.
Tambahanya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (riz)
Tidak ada komentar