Waket DPRD, Jamil Zeb Tumori : Tarif Retribusi Pasar Sibolga Terlalu Tinggi

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2020 07:30 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori menilai, kenaikan tarif retribusi pasar yang dikelola Pemerintah Kota terlalu tinggi.

Hal tersebut dikatakan Jamil usai usai menggelar RDP bersama pedagang pasar di ruang rapat Komisi II, DPRD Sibolga, pada Selasa (21/01).

“Dari monitoring yang telah dilakukan Anggota Komisi II DPRD Sibolga, ternyata Perwal Nomor 73 Tahun 2019 itu, tentang tarif retribusi pasar, memberatkan para pedagang,” ungkapnya.

Menurutnya, ketetapan jumlah tarif yang disahkan melalui peraturan Walikota (Perwal) No 73 Tahun 2019, terkesan buru-buru serta dianggap belum layak bila dijadikan lampiran pada peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2019, yang juga mengatur tentang tarif pasar.

“Saya sudah sampaikan ke Walikota Sibolga bahwa, lampiran Perda berupa Perwal itu terlalu tinggi. Dan waktunya belum tepat, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diharapkan dari para pedagang, ternyata mereka tidak mampu untuk melunasi, apalagi menambah PAD.

“Ini tidak masuk logika. Harus ada perubahan yang dilakukan, sehingga pedagang tidak merasa terbebani,” ujar Jamil

Jamil menyebut, sejumlah persoalan yang dikeluhan pedagang di Pasar Nauli, Impres dan Kota Beringin, telah diimpetarisir oleh Komisi II. Di antaranya, tentang kenaikan retribusi, keamanan dan keberadaan PKL (pedagang kaki lima) di luar pasar.

Ditanya mengenai pedagang liar, Jamil menyebut, pihaknya lagi membahas tentang ketertiban umum.

“Kewenangan dari Satpol-PP untuk menertibkan ini, dan termasuk anggaran. Anggaran tersedia, regulasi bagus, sehingga masalah penertibannya bisa kita lakukan. Bagaimana menertibkan kalau regulasi tidak ada? Jadi harus ada regulasi dulu, baru kita kasih kewenangan Satpol-PP untuk menertibkannya,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal penyelenggaraan pasar murah di luar pasar resmi. Kegiatan yang dilaksanakan di luar aturan, menjadi salah satu faktor kesulitan memperoleh PAD yang bersumber dari pedagang pasar.

“Dan ternyata, menurut analisa kami (Komisi II), pasar-pasar murah yang tidak sesuai jadwal dan aturan, itu penyebab tidak terbayarnya PAD di pasar Kota Sibolga,” ucapnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA