SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Seorang remaja tangung berinisial GA (17) warga jalan Kakap Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga berhasil ditangkap personil Kepolisian Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga terkait kasus curanmor, Kamis (30/01).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan usai menerima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti dan olah TKP.
“Usai melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan pengejaran sesuai dengan info dari masyarakat bahwa tersangka sedang membawa Septor berada di Jalan Raya Kecamatan Batang Toru Kabupatem Tapsel,” ujarnya
Sormin menjelaskan, usai melakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung di bawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian 1 unit Ranmor milik Adi Saputra Hutauruk, serta mengambil 1 buahh tas warna coklat merek polo yang berisikan 1 unit handpohen merek Mito warna hitam, dan 1 buah charger, 1 buah dompet warna hijau berisi uang sebanyak Rp 125 ribu.
“Uang sebanyak Rp 125 ribu telah habis digunakan tersangka untuk makan, beli rokok dan mengisi BBM. kemudian Kasus ini akan diupayakan dilakukan secara diversi mengingat tersangka masih dibawah umur dan apabila upaya diversi tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah fihak maka kasus akan dilimpahkan ke JPU,” terangnya.
Tambahnya, Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas karena diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)






