Tersangka saat diamankan di Mapolres Tapteng bersama barang bukti sabu dan uang TAPTENG NEWS – JAM 20.00 WIB
ASG (27) salah seorang Jalan Merpati Kelurahan, Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Tapteng karena ketahuan hendak menjual narkoba jenis sabu – sabu yang hendak di jual.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP JM. Napitupulu saat dikonfirmasi melalui via selulernya membenarkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di Jalan Merpati tepatnya didepan Rumah Sakit Sabena Sibolga yang akan melakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut. Sesampainya dilokasi petugas melihat tersangka sedang duduk dan tiba – tiba langsung membuang 1 bungkusan kecil didepannya yang diduga berisi sabu.
“Selanjutnya petugas pun langsung menyuruh untuk mengambil bungkusan yang dibuang tersangka, setelah diambil dan diperiksa ternyata berisi 1 bungkus paket kecil narkotika sabu sabu yang dibungkus plastik bening,” ujarnya. Senin (02/03).
Kemudian saat dilakukan interogasi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dan menemukan uang tunai sebesar Rp 50 ribu dari kantong jaket sebelah kirinya. Kemudian, kepada petugas tersanggka juga mengakui memperoleh narkotika sabu – sabu tersebut dari temannya yang (sudah dikantongi red) dan selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 paket kecil narkotika sabu sabu yang dibungkus palstik bening dengan berat kotor 0.31 Gram dan uang tunai sebanyak Rp 50 ribu,” ucapnya seraya, seraya mengatakan tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (riz)
Tidak ada komentar