Nelayan Pemakai Sabu Diamankan

Daerah, Tapanuli Tengah1234 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu berinisial AS alias P (31) Nelayan warga Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Nuri Lingkungan II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Senin (02/03) sekira jam 22.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag IPDA JS. Sinurat dalam keterangan tertulis, Jumat (6/03) menjelaskan, semula tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat info tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengecekan.

“Lalu di Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Nuri Lingkungan II Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, tim opsnal mengamankan tersangka, tepatnya di pinggir jalan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, pada bagian kantong kiri tersangka didapat 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi Apri Suprima alias Prima mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya setelah membeli dari seorang laki-laki atas nama Iskandar,” ujarnya.

Dikatakan Sinurat, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Iskandar. Namun tidak ditemukan keberadaannya.

Selanjutnya tersangka Apri Suprima alias Prima beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan Bruto 0,30 Gram, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet, 1 buah pipet berisikan jarum, 1 buah Mancis, 1 unit HP merek Samsung Warna Hitam, dan 1 unit HP merek Xiaomi Warna Putih. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *