Soal Kejanggalan APBD Tahun 2020, Pemko Bantah Pernyataan Pimpinan DPRD

Daerah, Sibolga342 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membantah pernyataan pimpinan DPRD Sibolga terkait dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020.

APBD Sibolga 2020 kini menjadi polemik di DPRD Sibolga, lantaran hasil pengesahan APBD Sibolga 2020, dinilai tidak sesuai dengan pembahasan yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Ironisnya, sampai saat ini, anggota DPRD Sibolga belum menerima buku APBD Sibolga 2020.

Bantahan tersebut dikemukakan M Yusuf Batubara dalam konferensi pers di Aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3).

Dia didampingi anggota TAPD, yakni Kepala BPKPAD Sofyan Nasution,  Asisten I Josua Hutapea, Inspektur Yahya Hutabarat, Kepala Bappeda Juneidi Tanjung, Pj Kabag Hukum Khairunnisah Ritonga.

Yusuf menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga Tahun 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.

“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID), semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” sebut Yusuf.

Semua berkas dan berita acaranya ada. Pernyataan Ketua DPRD semasa dijabat Tonny Agustinus Lumbantobing dan Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori, tanggal 20 Agustus 2019, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA 2020 sudah sesuai Tatib DPRD.

Keputusan DPRD, tentang persetujuan Ranperda APBD TA 2020, untuk diterbitkan sebagai Perda juga ada. Kemudian, berita acara kesepakatan antara Pemko Sibolga dan DPRD, tanggal 30 Desember 2019, tentang penambahan program kegiatan pada RKPD Kota Sibolga tahun 2020.

“Penambahan program itu, akibat adanya Dana Insentif Daerah (DID) senilai total Rp47 miliar yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD juga ada. Kita tahu, paham dan taat aturan. Tidak mungkin kita melakukan hal melanggar aturan yang berlaku,” terang Yusuf.

Kepala BPKPAD, Sofyan Nasution menambahkan, DID Rp47 miliar ini adalah bonus hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemkot Sibolga.

DID itu telah disepakati digunakan untuk belanja modal, yakni pembangunan fisik untuk bidang kesehatan dan juga bidang pendidikan.

“Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, ditandatangani Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD, tanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga TA 2020,” kata Sofyan.

Sofyan kemudian merinci, laporan penggunaan DID telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, itu untuk kelompok kategori kesehatan fiskal sebesar Rp 17 miliar lebih, kemudian kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp 9 miliar lebih, dan kategori layanan pendidikan Rp 20 miliar lebih. Itu semuanya dalam bentuk infrastruktur.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020.

“Ada pelanggaran tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU 20/2020, tentang APBD, dan Perpres 78/2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori dalam konferensi pers di gedung dewan, Rabu (18/3/2020). (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *