Gagal Edarkan Ganja, 2 DPO Polres Tapteng Digrebek di Pondok

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2020 11:30 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua orang DPO inisial STP (40) dan DS (38), kasus kepemilikan ganja. Keduanya ditangkap di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (29/4) sekira jam 13.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda Julius Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/5) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.

“Sitompul memerintahkan anggotanya untuk menggeledah badan para tersangka, namun tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis apapun,” ungkapnya.

Kemudian STP dan DS dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut.

Pada saat di Kantor, tim melakukan interogasi terhadap keduanya.

“Hingga akhirnya, dengan kejelian dan kesabaran tim. Salah satu tersangka yakni DS bernyanyi dan menerangkan bahwa STP ada menyimpan ganja kering di semak-semak dekat pondok lokasi penangkapan,” kata Julius.

Selanjutnya, tim kembali mendatangi lokasi penangkapan bersama DS.

“Saat tiba di lokasi, DS menunjukkan letak posisi ganja yang disembunyikan oleh STP. Lalu tim berhasil menemukan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik berlakban warna coklat seberat 300 gram,” ungkapnya,

Kemudian ganja tersebut diperlihatkan kepada STP dan membenarkan bahwa itu merupakan miliknya bersama DS.

“STP mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kepada orang lain, namun belum berhasil terjual,” pungkasnya. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA