Tiang Indosat di Sibolga Diduga Berdiri Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2020 11:47 1 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 17.24 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga diminta untuk menghentikan dan mencabut tiang milik indosat yang diduga tak memiliki izin yang ada disepanjang jalan SM Raja kota Sibolga, Minggu (03/5)

Pasalnya, tiang tersebut diduga tidak ada izin dari pemerintah setempat, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).

Saat wartawan mempertanyakan tentang izin pendirian tiang yang di kerjakan pada beberapa pihak Kelurahan Pancuran Dewa yang di lintasi oleh pembangunan tiang tersebut, pihak kelurahan mengaku belum ada koordinasi dengan pihak rekanan.

“Belum ada kordinasi dari mereka sama kami, bahkan saya baru tau kalau ada perkerjaan itu di wilayah saya,” ucap Irsan Sinaga Lurah Pancuran Dewa saat dikonfirmasi lewat via selulernya

Dijelaskan Irsan,  dirinya akan mencek dulu kebenarannya dilapangan. “Nanti saya cek dulu kelapangan tentang kebenaran pekerjaan tersebut, dan jika memang terbukti mereka belum mengantongi izin. Saya minta mereka agar menghentikan pekerjaan tersebut menunggu izin nya selesai dari pemerintah setempat,” jelasnya

Terpisah, Gondo selaku pengawas lapangan yang dikonfirmasi terkait izin pemasangan tiang indosat tersebut mengakui bahwa pihaknya memang belum ada berkordinasi dengan pemerintah setempat.

“Kami memang belum ada berkordinasi dengan pihak setempat, kami hanya membawa izin yang dari Jakarta berupa Surat Perintah Kerja (SPK), surat dukungan atau sport dari gugus tugas Covid – 19,” pungkasnya. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA