SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HH alias K alias M (32) warga Jalan KH. A. Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Sabtu (6/6) sekira jam 20.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (15/6), menjelaskan, HH berhasil diamankan Polisi karena mendapat informasi, bahwa telah melakukan peredaran Narkoba di sekitar Rusunawa Sibolga.
Menerima info tersebut, kata Sormin, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang, untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Dikatakan Sormin, HH diamankan didepan pos pengamanan Rusunawa Sibolga setelah turun dari betor (becak bermotor) dengan seorang diri berjalan untuk menemui temannya. Dan dari tangan HH disita 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Setelah HH dibawa ke Polres Sibolga, selanjutnya didalam HP merk Mito milik HH, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening.
“Setelah urine HH dites, positif mengandung Amphetamine dan Metampetamine,” jelasnya.
Kepada Polisi, HH mengaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari (identitas telah dikantongi) di Sihopo-hopo Sibolga dengan harga Rp 250.000 atas pesanan (identitas telah dikantongi).
“HH beli sabu-sabu dari orang yg sama telah 15 kali di Gang Sihopo-hopo Sibolga dengan harga bervariasi, dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000,” bebernya.
Selain dikonsumsi sendiri, lanjut Sormin, HH juga menjualkan atau menjadi perantara bagi pengguna yang lain dan sudah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun.
Akibat perbuatannya, HH akhirnya ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,48 gram serta 1 unit HP merk Mito warna hitam. (ful)






