Dinilai Mengganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Keyboard Didatangi Polsek Sorkam

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2020 14:37 11 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB

Kepolisian Sektor Sorkam mendatangi sebuah rumah sekaligus warung milik Juni Pasaribu yang terletak di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng. Rabu (17/06)

Pasalnya pemilik rumah tersebut sering menghidupkan musik dengan suara keras pada malam hari mengakibatkan warga disekelilingnya merasa terganggu dan tidak nyaman

Informasi yang dihimpun dari warga, pemilik musik tersebut sering menghidupkan musik dengan volume yang keras. Musik dihidupkan tidak mengenal waktu, seperti saat malam hari dimana warga sudah beristirahat. Membuat tidak nyamanan warga, akhirnya warga pun membuat laporan kepada pihak Polsek Sorkam

Kapolsek Sorkam Iptu Sumarno melalui Kanit Intel IPDA N. Girsang mengatakan, ada laporan dari warga tentang pemilik rumah yang setiap malam sering menghidupkan musik keyboard dengan keras yang mengganggu kenyamanan warga disekeliling, maka dari hasil laporan warga itu kita langsung turun kelokasi dengan mendatangi rumah Juni Pasaribu pemilik musik keyboard bersama dengan Babinsa dari Koramil 02 Sorkam

“Kita dari pihak Kepolisian menerima laporan dari warga Pahieme I mengenai ada salah satu warga di Desa Pahieme I yang sering menghidupkan musyik keyboard dengan suara keras sampai mengakibatkan warga disekeliling tidak nyamanan dan terganggu,” ucap Kanit Intel Polsek Sorkam IPDA N. Girsang, Rabu (17/06)

Mendengar hal itu kata Kanit, kita lansung turun ke Desa Pahieme I untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut kepada pemilik musik keyboard, dan melakukan teguran agar tidak lagi menghidupkan musiknya pada malam hari yang menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga lainnya

“Sebagai bahan pertimbangan, kita juga menyuruh pemilik musik itu agar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan dengan cara menghidupkan musik keyboard dimalam hari, baik itu secara latihan bernyanyi maupun sejenis nya yang menimbulkan keresahan bagi warga,” ujarnya

Selanjutnya didalam surat pernyataan itu kita juga menyuruh beliau agar membuat sangsi, apabila perbuatan dengan menghidupkan musik di malam hari terulang lagi. Maka yang bersangkutan agar siap dipanggil ke Mapolsek Sorkam,” pungkasnya. (zul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA