SIBOLGA – JAM 16.48 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sibolga, Salmon Tambunan menyampaikan dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020 ini pihaknya sudah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat tertunda.
Usai pelantikan tersebut dilaksanakan, pihaknya akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap PPS untuk verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020.
“Jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan kita berikan bimtek dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dimana peserta nanti kita menghimbau agar tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, serta berkordinasi dengan gugus tugas yakni dengan pihak Kepolisian untuk pengamanan tahapan – tahapan yang ada di Kota Sibolga serta tahapan pengawas pemilu,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Jumat (19/07).
Salmon menjelaskan, bahwa tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada Rabu (24/06) s/d Minggu (12/07). Kemudian tahapan ini adalah PPS akan mendatangi pendukung yang telah memenuhi syarat secara administrasi.
“Karena didalam syarat pencalonan, kalau dia dari partai politik minimal itukan didukung 25 % dari jumlah kursi yang ada di DPRD kota Sibolga. Yah, jadi minimal 4 kursi kalau dari jalur partai politik. Sementara kalau dia dari jalur perseorangan dia harus ada dukungan sebanyak 6470 dari dukungan yang memenuhi syarat,” ucapnya, sembari menyebutkan syarat calon minimal memiliki Ijazahnya harus SLTA, surat keterangan dari pihak Kepolisian, surat dari KPK, dan surat pemeriksaan kesehatan.
Dirinya mengatakan, bahwa pendaftaran untuk bakal calon (Balon) Walikota Sibolga dan Wakil Walikota Sibolga itu nantinya itu akan dilaksanakan pada Jumat (4/09) s/d Minggu (6/09) tahun 2020, akan tetapi usai pihaknya umumkan dahulu.
“Kita berharap kepada pendukung agar memberikan informasi yang benar kepada PPS kita apabila didatangi nanti dan tetap menjaga protokol kesehatan supaya untuk memutus mata rantai Covid-19,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota yang akan bertarung di pilkada Kota Sibolga sedang tersangkut kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Jaldis) Anggota DPRD Kota Sibolga Tahun 2017.
Apakah kedua Balon tersebut dapat memenuhi syarat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sibolga, Salmon Tambunan diatas tadi?
Kemudian, bagaimana peta politik di Kota Sibolga terkait dugaan Korupsi Jaldis tersebut?
Apakah para pendukung masih setia terhadap Bakal Calon (Balon) setelah mengetahui bahwa kandidatnya sedang tersangkut kasus dugaan Korupsi Jaldis Anggota DPRD Kota Sibolga Tahun 2017.
Semua hal tersebut diatas masih tanda tanya besar, dan diharapkan sebelum bulan September 2020 permasalahan tersebut sudah clear dan bersih sehingga para kandidat dapat bertarung di kancah perpolitikan Pilkada panas Kota Sibolga 2020, dan semoga pendukung tetap bersabar menunggu proses hukum yang sedang dialami oleh Balon nya masing-masing.
Rakyat Kota Sibolga masih menunggu hasil akhir pencalonan yang akan bertarung di Kursi Panas Pilkada Kota Sibolga Tahun 2020 ini. (riz)






