TAPTENG NEWS – JAM 13.30 WIB
Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial JS (59), warga Jalan Sentosa Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/8) sekira jam 21.30 WIB. Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8) menerangkan, tersangka diamankan dari sebuah warung tuak, di Jalan Gatot Subroto Gang PPK Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Personil Polres Tapteng melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan terhadap JS, (sedang duduk dan sambil menulis),” ungkapnya.
Disebutkan Sinurat, Polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Merk Nokia berwarna Hitam berisikan nomor tebakan angka-angka judi jenis KIM, 2 buah blok notes bertuliskan nomor tebakan angka-angka judi jenis KIM.
Kemudian, 1 lembar kertas kecil bertuliskan nomor tebakan angka-angka judi jenis KIM, 2 buah Pulpen tinta warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 174.000.
Akibat perbuatannya, JS selanjutnya dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut. (ful)






