Polisi Undercover Buy Amankan Pengedar Sabu

Daerah, Sibolga625 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 13.30 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS alias D (32) warga Jalan Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Jum’at (24/7) sekira jam 23.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8), menjelaskan, tersangka diamankan Polisi dengan melakukan Undercoverbuy (Menyamar Sebagai Pembeli).

Saat itu juga, tersangka langsung dibekuk Polisi dan berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dari genggaman tangan kanan tersangka.

“Tersangka diamankan tepat di depan rumahnya di Jalan Walet, Sibolga,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Sormin, tersangka dibawa ke Polres Sibolga, dan saat urine tersangka dites, positif mengandung Amphetamine.

Kepada Polisi, tersangka atau pria lajang ini mengaku, sabu-sabu diperoleh dengan cara dibeli dari (identitas telah dikantongi) pada hari Jum’at (24/7) sekira jam 23.00 WIB di Kel. A. Muara Pinang Sibolga seharga Rp 200.000.

“Tersangka mengenal orang yang menjual sabu-sabu padanya, dimana tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu dengan orang tersebut dengan tsk memberikan ikan hasil tangkapan sebagai nelayan pada orang yang menjualkan sabu-sabu tersebut,” terangnya.

Sormin menambahkan, tersangka beli sabu-sabu dari orang tersebut baru 1 kali, namun dengan oranglain sudah lebih kurang 10 kali. Dan, tersangka menerima imbalan sebesar Rp 10.000 saat membelikan sabu-sabu tersebut.

Tersangka beli sabu-sabu dengan kisaran harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

“Pada hari yang sama, tersangka telah membeli sabu-sabu sebanyak 3 kali. Dimana 2 kali pada teman tersangka yang tidak jadi untuk membeli yang ke 3 kali dengan paket Rp 100.000 dan 1 kali dibeli pada oranglain dengan paket Rp 200.000,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,26 gram dan uang sebanyak Rp 8.000. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *