SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit sampan bermesin yang berisikan 3 unit viber dan 8 buah jerigen, Senin (17/8).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8) menyebutkan, pelaku (Tersangka) berinisial DP alias D (25) warga Jalan Nuri, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga.
Dijelaskan Sormin, pelaku ditangkap karena berdasarkan laporan Marito Hasiholan Marbun (34) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Habil Sibolga, yang datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan, pada Senin (17/8) lalu.
Kepada Polisi, Marito menceritakan, bahwa pada (17/8) sekira jam 03.00 WIB, ia hendak menimba air pada sampan yang disandarkan pada sebuah tangkahan di Sibolga.
“Karena hujan, kemudian melihat sampan tidak ada lagi dan setelah dicari-cari oleh korban tidak ada lagi, sehingga korban dirugikan sekira Rp 19.400.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Emil Tampubolon, untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“DP diamankan dari salah satu warung di Jalan Nuri, Sibolga,” ucapnya.
Dikatakan Sormin, pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Senin (17/8) sekira jam 02.00 WIB ditempat sampan bersandar di Jalan Rajawali Lorong 7 Sibolga. Pencurian dilakukan tersangka dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat lain.
Setelah sampan diambil, kemudian tersangka membawa ke salah satu tangkahan di Jalan KH. A. Dahlan Sibolga dan kemudian membawa viber ke Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga (Di salah satu gang).
“Jadi tersangka ini tidak mengetahui si pemilik sampan dan sampan diambil tanpa izin si pemilik barang. Akibatnya si pemilik barang merasa dirugikan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana (Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 unit sampan berwarna merah hijau biru, 3 unit viber ikan ukuran 100 kg, dan 8 buah jerigen ukuran 30 liter. (ful)






