Tersangka Kasus Judi Kim, DN Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Di Polsek Pinangsori, Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki DN (35) warga Dusun III, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum’at (28/8) sekira jam 20.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, dalam keterangan tertulis Minggu (30/8), menjelaskan, DN diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim di Dusun III, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Dikatakan Sinurat, DN berhasil diamankan karena Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut, tepatnya di dalam warung milik berinisial marga G, DN menjual dan menulis judi jenis KIM.
Mendengar informasi itu, personil Polsek Pinangsori Iangsung pergi menuju ke warung dan benar mendapati DN sedang duduk di dalam warung.
“Dan personil Polsek Pinangsori Iangsung mengamankan DN yang di duga menjual, menulis perjudian jenis KIM atau jenis judi tebakan angka-angka dengan menggunakan 1 unit HP merek Nokia warna hitam,” beber Sinurat.
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi Iangsung memeriksa HP milik DN yang pada saat itu berada di tangan sebelah kanan yang digunakan oleh DN dalam melakukan perjudian tersebut.
Kemudian kata Sinurat, Polisi Iangsung membawa DN ke Polsek Pinangsori dan setelah di Polsek Pinangsori Polisi Iangsung menggeledah DN dan menemukan uang tunai sebesar Rp 98.000.
“Uang tersebut diduga hasil penjualan judi jenis Kim,” sebut Sinurat.
Akibat perbuatannya, DN diamankan ke Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut. (ful)
Tidak ada komentar