TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PSH (24), warga lorong IV, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Minggu (23/8) sekira jam 21.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8) menjelaskan, PSH diduga telah melakukan tindak pidana penipuan (Penggelapan).
“Terlapor (PSH) ini diamankan di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan kemudian terlapor dibawa ke Polres Tapteng,” kata Sinurat.
Sinurat menyebut, pelapor atas nama Lila Purwanti Sitompul (35) warga Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Sedangkan korban bernama LM (5) warga desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
Diceritakan, waktu kejadian tersebut pada Sabtu (8/8) sekira jam 01.00 WIB. Pelapor diberitahu oleh anaknya yang bernama Herli Pandiangan, bahwa terlapor meminjam 1 unit HP merk Vivo Y93 warna biru miliknya.
Kemudian, pelapor mencoba menelfon hanphone miliknya itu, akan tetapi tidak diangkat oleh terlapor.
Sehingga, kata Sinurat, pelapor pun pergi mencari keberadaan terlapor, dan selang beberapa hari akhirnya pelapor pun bertemu dengan terlapor.
“Di saat pelapor menanyakan keberadaan handphone miliknya itu, terlapor menjawab bahwa handphone tersebut ada pada suami nya yang bernama Risky Riady. Dan, tiba-tiba terlapor minta tolong pinjam uang sebesar Rp 1 juta, dengan alasan akan berangkat kerja ke Malaysia,” beber Sinurat.
“Karena terlapor mendesak terus, maka pelapor pun memberikan uang tersebut,” lanjutnya.
Masih kata Sinurat, beberapa hari kemudian, pelapor bertemu dengan Risky Riady dan kemudian pelapor menanyakan keberadaan handphone tersebut.
Namun, Risky Riady menjawab bahwa handphone tersebut tidak ada padanya, melainkan ada sama terlapor dan sudah di gadaikan di jalan Murai Sibolga.
Mendengar hal itu, pelapor pun mengajak Risky Riady untuk mengantarkannya ke tempat dimana terlapor menggadaikan handphone tersebut.
Akan tetapi, Risky Riady tidak dapat menunjukan keberadaan tempat si terlapor menggadaikan handphone tersebut.
Atas kejadian itu, pelapor membuat laporan polisi ke SPKT Polres Tapteng. Dan, kerugian yang dialami pelapor Rp 2.999.000.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap PSH, yakni pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ful)






