Diduga Kapal Ilegal, KM SMJ Nekat Berlayar Tanpa SPB

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2020 19:07 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB

Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Daulat Simanjuntak pihaknya mengaku tidak memiliki data tentang keberadaan Kapal Motor (KM) Sinar Mas Jaya (SMJ), yang mengalami kecelakaan diperairan laut teluk Sibolga.

Dikarenakan sejak awal KM. Sinar Mas Jaya beroperasi, PPN belum pernah menerima laporan aktifitas kapal penangkap ikan tersebut.

“Jelasnya, kapal itu tidak ada terdaftar di kita (PPN Sibolga red). Setelah ditelusuri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tidak ada,” ucap Daulat di Kantornya, pada Selasa (01/9).

Ia menerangkan bahwa kuat dugaan, KM Sinar Mas Jaya ini beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), serta Surat Laik Operasi (SLO).

Daulat juga menyebut, hal ini disebabkan pemilik kapal tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang diterbitkan PPN melalui Syahbandar perikanan.

“Kalau pemilik kapal tidak melapor saat berangkat dan pulang melaut, otomatis dokumen kapalnya tidak lengkap. Itu termasuk ilegal fishing,” katanya.

Diketahui, KM Sinar Mas Jaya bertabrakan dengan Kapal Motor Penumpang (KMP) Wira Glory, di alur pintu masuk Pelabuhan Sibolga.

Dalam insiden tersebut, dua orang ABK Sinar Mas Jaya dilaporkan meninggal dunia serta enam di antaranya mengalami luka – luka. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA