Kedua pengedar narkoba itu telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), meringkus dua orang pria terduga pengedar Narkoba jaringan Medan di Kota Sibolga, Minggu (20/9).
Keduanya berinisial MNS alias L (41) Pengangguran, warga jalan August Marpaung, Kelurahan Simare-mare, kecamatan Sibolga Utara dan MFYS alias I, 40, Buruh Harian Lepas (BHL), warga Dusun Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Jalan Badar Lorong 4, Kelurahan Pasar Balakang Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara.
MNS diamankan terlebih dahulu dari sebuah beca bermotor (Betor) di Pintu Angin Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Sibolga Ilir. kemudian MFYS dari tribun Lapangan Simare-mare Sibolga.
“Pengamanan MFYS atas pengembangan lewat under cover buy (Petugas menyamar sebagai pembeli),” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya yang disampaikan kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Jumat (2/10).
Dari pengamanan MNS, petugas berhasil menyita 1 bungkus sabu-sabu dari dalam rumah MNS dan uang sebanyak Rp2 juta serta 1 unit handphone (HP/Ponsel). Sementara dari tangan MFYS, ditemukan tiga bungkus kecil sabu-sabu yang ditaruhnya di dalam bungkus rokok dan kotak HP serta 3 bungkus kecil daun ganja terbalut kertas warna coklat seberat2,46 gram.
“Total empat bungkus sabu-sabu yang diamankan petugas dari kedua tangan keduanya seberat 32,26 gram. Bahkan dari hasil test urine, keduanya juga positif mengkonsumsi Narkoba,” imbuh Sormin.
Dari hasil penyidikan, sabu-sabu diperoleh MNS pada Minggu (6/9) sekira jam 13.00 WIB dari Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari orang yang tidak dikenalnya seberat 30 gram.
Awalnya, MNS menghubungi salah seorang pengedar Medan dan bahkan MNS sampai berangkat ke Medan. Tapi oleh pengedar Medan mengarahkan MNS untuk mengambilnya dari seseorang di Kecamatan Batang Natal, Madina. Namun sebelum berangkat ke Medan, MNS terlebih dahulu diminta oleh pengedar Medan untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp5 juta.
“Setelah mendapatkannya dari Kecamatan Batang dan berada di Sibolga, MNS menimbang sabu-sabu yang diterimanya seberat 100 gram/1 ons. Kemudian sabu-sabu dipaketinya menjadi bungkusan kecil lalu menjualnya kepada orang lain yang mayoritasnya nelayan,” beber Sormin.
MNS kembali mengirimkan uang kepada pengedar Medan untuk pembelian sabu-sabu sebesar Rp4 juta. Senin (14/9) sekira jam 15.00 WIB, MNS memberikan sabu-sabu kepada MFYS sebanyak 3 sak/15 gram seharga Rp4,8 juta dan menerima uang sebanyak Rp1,7 juta dipotong hutangnya sebesar Rp4,8 juta. Sebahagian sabu-sabu tersebut telah dikonsumsi MFYS dan sebagiannya dijualkan pada orang lain dan tinggal sebanyak 3 bungkus.
“Sementara ganja dibeli MFYS pada pertengahan Agustus 2020 sebanyak 500 gram atau 0,5kg di Dusun Pargodungan dari seseorang seharga Rp 1,1 juta. Sebahagiannya telah terjual dan sisa 4 bungkus,” sebut Sormin.
Kedua pengedar narkoba itu telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan ganja dan/atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Sormin. (riz)
Tidak ada komentar