SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, saat ini sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih untuk pencetakan dokumen kependudukan.
Kebijakan ini diambil Disdukcapil Kota Sibolga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.
“Penggunaan kertas HV A4 80 gram berwarna putih ini merupakan suatu inovasi Dirjen Capil untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat,” ujar Plt. Kadisdukcapil Kota Sibolga Amarullah Gultom kepada media, Kamis ( 4/9/2020)
Dirinya menjelaskan, keputusan ini berlaku diseluruh daerah di Indonesia dan kota Sibolga salah satu daerah yang melaksanakannya.
“Pencetakan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HV A4 80 gram berwarna putih ini dilengkapi dengan tanda-tangan Elektronik ( TTE ) dengan ditambah BarCode, karena selama ini kita mengeluarkan dokumen kependudukan kertas security yang telah ada formulirnya, dan kemudian untuk menyederhanakan proses pelayanan maka dimunculkan inovasi itu,” jelasnya
Plt. Kadisdukcapil Kota Sibolga ini menjelaskan, keputusan ini berdasarkan Permendagri berlaku pada tanggal 1 Juli lalu, namun adanya keterbatasan alat dan perangkat lainnya baru bisa diadakan pada bulan Agustus lalu. Maka di awal September inilah Dinas Dukcapil Kota Sibolga baru bisa memberlakukannya.
“Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram ini terjamin legalitas penggunaannya ketika melakukan pengurus dokumen lainnya,” ujarnya sembari mengatakan tanda-tangan mengunakan sertifikat elektronik itu diterbitkan oleh Lembaga Balai Elektronik Indonesia.
Disamping itu, Amrullah Gultom juga menerangkan masyarakat pun akan diberikan akses penerbitan ke alamat email masing-masing ketika melakukan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan baru.
“Hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat untuk melakukan pencetakan ulang, jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan mengalami kerusakan maupun hilang,” ucapnya
Sambungnya, bagi masyarakat yang kurang paham tentang kondisi penerapan Dinas Dukcapil Kota Sibolga yang mengirimkan lampiran dokumen kependudukan melalui alamat email.
“Maka Dinas Dukcapil Kota Sibolga telah mengantisipasinya dengan memberikan informasi dengan cara mencetakan brosur informasi dan melibatkan media sosial dalam penyebaran informasi perubahan kemudahan dalam penerbitan dokumen kependudukan,” ungkapnya. (suk)






