Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi. SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB
Terkait adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sibolga masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, terkait aturan perpanjangan masa berlaku paspor.
Dimana sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Terkait adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sekaligus Pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sibolga, Anton Purnomo Hadi.
“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Anton saat dikonfirmasi melalui via selulernya pada, Rabu (30/09) seraya masih menunggu petunjuk pelaksanaannya.
Namun Anton mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau Kepresnya (Keputusan Presiden) sudah ada namun tentunya kita masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” ucap dia.
Ia menjelaskan, bahwa aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (riz)
Tidak ada komentar