Sempat Jadi DPO, Residivis Asal Pinangsori Kembali Dibui

Daerah, Sibolga962 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Personel Polres Sibolga mengamankan seorang residivis berinisial IBL di kawasan Terminal Sibolga, pada Kamis (8/10/2020) yang lalu. Tersangka IBL sempat buron setahun.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan resmi menjelaskan, berdasar catatan polisi, Warga Desa Sipan Sihaporas, Dusun II, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, itu pernah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga dalam kasus pencurian.

Tersangka IBL sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencurian motor Honda Supra X 125 BB 2109 Nl di Jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru, Sibolga, pada Minggu (24/3/2019) yang lalu.

Dalam kasus pencurian motor itu, tersangka FYAZ bertindak sebagai eksekutor, sedangkan tersangka IBL berperan menghalangi dan mengelabui pemilik motor yang bermaksud hendak mengejar FYAZ.

“Tersangka FYAZ sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga,” terang Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kamis (29/10/2020).

Saat itu, Amlir Pasaribu (66) memarkirkan motornya di depan sebuah toko. Kuncinya tertinggal di motor, kemudian dilarikan tersangka FYAZ.

“Akibat kejadian tersebut, Amlir Pasaribu (66) mengalami kerugian Rp8 juta dan melapor ke polisi,” sebut Sormin.

Kepada polisi, tersangka IBL mengakui dan membenarkan perbuatannya. IBL juga mengaku tidak diberi imbalan oleh FYAZ atas aksinya tersebut.

“IBL kemudian melakukan aksi pencurian di tempat lain. Atas kejahatannya, dia dihukum 2,5 tahun dan bebas asimilasi,” kata Sormin.

Dalam kasus ini, tersangka IBL diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau membantu perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subs Pasal 362 yo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *