Tarif Retribusi Mahal, Waket DPRD Jamil Berang Dan Minta Gagalkan Pihak Ketiga

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Nov 2020 15:15 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori berang dan menyesalkan terkait adanya tarif retribusi pengutipan sebesar Rp. 30 ribu kepada para pedagang yang berjualan di objek Wisata Pelabuhan Lama Sibolga.

“Ini persoalan yang luar biasa, ada aset pemerintah, kemudian diberikan kepada pihak ketiga untuk dikelola tetapi buntunya menyusahkan rakyat,” ujar Jamil pada Senin (16/11/2020).

Ia menegaskan bahwa, Objek wisata itu dibangun untuk kepentingan rakyat, dan menghidupkan ekonomi rakyat bukan untuk menyusahkan rakyat.

Kemudian pihak ketiga membayar Rp 55.000.000 per tahun ke Pemkot Sibolga, kemudian menjual fasilitas ini dan menyusahkan rakyat. Dalam hal ini pihak ketiga mengambil keuntungan yang besar.

“Ini tidak betul, coba kita kalikan, 40 pedagang dikali Rp 30.000 perhari, maka setahun (365 hari) hasilnya itu mencapai Rp438 juta,” katanya seraya menduga bahwa Dinas Pariwisata Kota Sibolga telah melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).

Jamil juga mengatakan masa pedagang bakso tusuk bayar Rp30.000, kasih lahannya. Kemudian pedagang gorengan diminta Rp40.000, memang pedagang itu untungnya berapa?.

“Karena pada Minggu kemarin ketika mandi laut di komplek pelabuhan itu, sudah ada beberapa pedagang yang memilih berhenti berjualan. Tak mau dia lagi berdagang karena tidak sanggup. Ada warga Jalan Sihopohopo, ongkosnya Rp.30.000, dikutip lagi lapak Rp40.000, berarti pengeluaran sudah Rp70.000. Memangnya keuntungan pedagang itu berapa? Berhentilah dia,” terangnya.

Menurut Jamil, hal ini merupakan aksi penindasan dan penzoliman yang nyata kepada rakyat sembari meminta Kepada Dinas terkait harus membatalkan pihak ketiga terkait tarif retribusi pedagang di pelabuhan lama Sibolga ini. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA