Gegara Konsumsi Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Daerah, Sibolga440 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

Nasib apes dialami DPS alias D (21), tukang cuci mobil di Jalan Sudirman, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Dia diajak temannya mengkonsumsi narkoba, tapi dia ketangkap sementara teman yang mengajaknya berhasil melarikan diri.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, DPS ditangkap Rabu (18/11) sekira jam 09.00 WIB dari lokasi pekuburan di Kelurahan Huta Barangan. Bermula dari ajakan temannya yang datang ke lokasi penyucian mobil tempatnya bekerja di Km 3 Jalan Sibolga-Tarutung.

“Saat itu DPS DOS sempat mengutarakan kekhawatirannya karena dia mengetahui ada penggerebekan sebelumnya. Tapi temannya tersebut tetap mengajak DPS dan mengatakan bahwa itu (Penggrebekan) tidak ada dan aman,” kata Sormin, Rabu (26/11).

DPS bersama temannya tersebut kemudian pergi menuju lokasi pekuburan di Kelurahan Huta Barangan. Tiba dilokasi, temannya tersebut memberikan uang pecahan sebesar Rp100 ribu kepada DPS untuk membelikan sabu-sabu. Kebetulan si penjual sabu-sabu saat itu berada dilokasi pekuburan itu juga.

“Selanjutnya keduanya mengkonsumsinya,” tutur Sormin.

Tidak lama kemudian, petugas datang melakukan penggrebekan. Dua orang teman DPS, yakni si penjual sabu-sabu dan teman yang mengajaknya tersebut berhasil melarikan diri. Sementara DPS berhasil ditangkap. Namun saat itu, DPS sempat melihat si penjual sabu-sabu menjatuhkan 1 plastik cooton buds berisi 3 bungkus sabu- sabu dan 1 unit timbangan digital hitam.

“DPS bersama barang bukti (Barbut) lalu dibawa ke Markas Polres Sibolga bersama 1 unit sepeda motor (Septor) matic biru tanpa Nomor Polisi (Nopol) yang disebutkan milik si penjual sabu-sabu yang melarikan diri,” tutur Sormin.

Dari hasil interogasi, ternyata DPS sudah sering membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. Bahkan selain kepada si penjual sabu-sabu yang berhasil melarikan diri, DPS juga pernah membelinya dari pengedar lain.

“DPS kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP). Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *